Featured Post Today
print this page
Latest Post

Kelas 9 Bulan September 2020


 



Salam pramuka hai adik - adik untuk kegiatan kali ini kalian membuat pentigraf untuk contonya silahkan kalian lihat di 

Contoh Pentigraf 1

Contoh Pentigraf 2

Buatlah sebisa kalian judulnya bebas 5 terbaik akan mendapatkan hadiah, setelah selesai kalian ketik pentigraf kalian pada link dibawah 

Lingk Pengetika pengumpulan

NB : Untuk Dewan Penggalang wajib membuat 

KEGIATAN 2019 2020

 Kegiatan latihan Mingguan



MENGENAL DAN MEMILAH SAMPAH

 

MENGENAL DAN MEMILAH SAMPAH



Sampah berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi sampah organik (dapat terurai) dan anorganik (sulit terurai).
  • Sampah Organik Bisa Didaur Ulang: kertas, kardus, koran, majalah, dll
  • Sampah Organik Tak Bisa Didaur Ulang: sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll.
  • Sampah Non-organik Bisa Didaur Ulang: logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol minuman, kaleng, plastik, kaca, dll.
  • Sampah Non-organik Tak Bisa Didaur Ulang: plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.
Pengelolaan sampah di rumah tangga melalui 3 langkah, yaitu:
  • Pengumpulan; mengumpulkan barang-barang yang tidak terpakai.
  • Pemilahan; Memisahkan antara sampah organik yang dapat didaur ulang, sampah organik yang tidak dapat didaur ulang, sampah anorganik yang bisa disaur ulang, dan sampah anorganik yang tidak bisa didaur ulang.  
  • Tindak lanjut; yakni pemanfaatan sampah sesuai dengan jenisnya, yaitu:  Dijadikan kompos untuk sampah organik yang tidak bisa di daur ulang. Dijual atau didaur ulang sendiri untuk sampah organik dan anorganik yang bisa didaur ulang.  

BENDERA MERAH PUTIH

 

BENDERA MERAH PUTIH



Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

SEJARAH

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.

ARTI WARNA

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

PERATURAN TENTANG BENDERA MERAH PUTIH

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.


Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

KEMIRIPAN DENGAN BENDERA NEGARA LAIN

Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip dengan Bendera Monako yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik.

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

 

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA



Lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro. Lambang ini dipergunakan pertama kali pada tanggal 14 Agustus 1961. Lambang gerakan pramuka


mengandung arti kiasan sebagai berikut:

  • Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa (tunas penerus bangsa). 
  • Buah nyiur tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalahorang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet. 
  • Nyiur dapat tumbuh dimana saja. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun. 
  • Nyiur tumbuh menjulang tinggi. Ini mengandung arti, setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi. 
  • Akar nyiur kuat. Mengandung arti, Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat. 
  • Nyiur pohon yang serbaguna. Ini mengandung arti, Pramuka berguna bagi nusa, bangsa dan agama.

SALAM PRAMUKA DAN MOTTO GERAKAN PRAMUKA

 SALAM PRAMUKA DAN MOTTO GERAKAN PRAMUKA



Salam Pramuka adalah dari sikap menghormati atau menghargai dari seorang pramuka kepada pramuka lainnya. Pemberian salam pramuka dapat digolongkan dalam:
  • Sebagai salam biasa; diberikan kepada sesama pramuka.
  • Sebagai salam penghormatan; diberikan kepada (1) Bendera Merah Putih saat dikibarkan atau diturunkan; (2) Kepala Negara dan Wakilnya, serta duta negara; (3) kepada jenazah; (4) saat memasuki makam pahlawan. 
  • Sebagai salam janji; diberikan saat pengucapan Tri Satya dalam upacara pelantikan anggota pramuka.
Moto Gerakan Pramuka adalah adalah “Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan”. 

KODE KEHORMATAN

 KODE KEHORMATAN



Kode Kehormatan adalah serangkaian ketentuan dasar yang harus dilaksanakan oleh setiap pramuka. Kode kehormatan dibagi menjadi dua macam yaitu janji (satya) dan ketentuan moral (darma). Satya adalah janji yang harus diucapkan seorang dilantik menjadi anggota pramuka dan harus dipenuhi selalu. Sedang Darma adalah nilai-nilai yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk golongan pramuka Penggalang, kode kehormatannya terdiri atas Tri Satya dan Dasa Darma. Bunyinya sebagai berikut:

TRI SATYA
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila 
  • Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat 
  • Menepati Dasadarma
DASA DARMA PRAMUKA
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
  3. Patriot yang sopan dan kesatria
  4. Patuh dan suka bermusyawarah
  5. Rela menolong dan tabah 
  6. Rajin, trampil dan gembira
  7. Hemat, cermat dan bersahaja
  8. Disiplin, berani dan setia
  9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

Saat mengucapkan Tri Satya seorang pramuka harus berdiri dengan posisi siap. Sedangkan saat mendengarkan Tri Satya diucapkan dalam upacara pelantikan, seorang pramuka hendaknya memberi penghormatan.
 
Support : Creating Website | CSS Spendaba | Kak Azizi
Copyright © 2020. Pramuka SMPN 2 Banyuwangi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Kak Azizi
Proudly powered by Blogger